Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Fakultas Ekonomi Bisnis
Prodi Akuntansi
Dosen pengajar : Safitri Akbari, S.E., M.Ak.
Anggota:
1. Nurfitria : 20231280010
2. Diyana : 20231280007
3. Wianda Gracia Sugiono : 20231280014
1. Pengertian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan area dengan batas-batas tertentu dalam suatu wilayah atau daerah, untuk melaksanakan fungsi ekonomi dan memperoleh fasilitas tertentu. KEK dikembangkan melalui persiapan area yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis, untuk memfasilitasi kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lainnya yang bernilai ekonomi tinggi dan berdaya saing internasional.
KEK dibangun untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi, ekspor, dan kegiatan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi sebagai percepatan reformasi ekonomi. Kemajuan ini tentu didukung oleh beragam manfaat bagi para investor, seperti kemudahan di bidang fiskal, perpajakan, dan bea cukai. Kemudahan lainnya tersedia untuk area non-fiskal seperti birokrasi, pengaturan khusus ketenagakerjaan, imigrasi, serta pelayanan dan tata tertib yang efisien.
2. Dasar Hukum Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
KEK memiliki dasar hukum UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Dalam UU ini, disebutkan bahwa KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi. KEK yang telah ditetapkan, berfungsi menampung industri, ekspor, impor, dan kegiatan lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) UU 39/2009, bentuk kawasan ekonomi khusus terdiri dari tujuh zona, antara lain:
a. Pengolahan ekspor
b. Logistik
c. Industri
d. Pengembangan teknologi
e. Pariwisata
f. Energi
g. Ekonomi lain
3. Fasilitas dan kemudahan KEK
Hal menarik dari KEK adalah adanya berbagai fasilitas dan kemudahan yang diberikan, misalnya terkait perpajakan, lalu lintas barang, keimigrasian, ketenagakerjaan dan aspek-aspek lainnya yang memudahkan antara lain sebagai berikut:
1. Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai, mencakup:
a. Pajak Penghasilan
b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
c. Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor
d. Cukai
e. Lalu Lintas Barang
2. Pelaksanaan ketentuan mengenai impor dan ekspor dilakukan melalui sistem elektronik yang dikembangkan pemerintah pusat dan terintegrasi secara nasional.
3. Ketenagakerjaan
Meliputi penggunaan tenaga kerja asing, Lembaga kerja sama tripartite khusus, dan serikat pekerja/buruh.
4. Keimigrasian
Meliputi pemberian visa kepada setiap orang asing yang ada di KEK
5. Pertanahan dan Tata Ruang, mencakup;
6. Pelaksanaan pengadaan tanah
7. Pelayanan pertanahan dan prosedur khusus pemberian, perpanjangan, dan pembaruan ha katas tanah.
8. Fasilitasi dan koordinasi penataan ruang
9. Perizinan Berusaha
Administrator KEK memberikan seluruh perizinan berusaha bagi yang melakukan kegiatan usaha di KEK dan dilaksanakan melalui sistem OSS sesuai dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Dengan keberadaan KEK ini diharapkan mempercepat perkembangan daerah dan berbagai model terobosan pengembangan Kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industry, pariwisata, dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan perkerjaan.
Pada Triwulan I tahun 2024, kondisi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia masih tergolong stabil, meskipun situasi geopolitik global sedang memanas. Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, inflasi di Indonesia masih terkendali, dan pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan mencapai lebih dari 5% pada tahun ini. Pemerintah telah mengambil berbagai kebijakan untuk mengantisipasi dinamika geopolitik global. Investor di seluruh dunia juga diberikan semangat optimisme untuk berinvestasi di KEK Indonesia, karena negara ini memiliki kekuatan ekonomi yang cukup kuat1. Saat ini, terdapat 20 KEK di Indonesia, yang telah mencatatkan capaian investasi sebesar Rp15,1 triliun dan menyerap 9.342 tenaga kerja pada Triwulan I-2024. Selain itu, ada tambahan 19 pelaku usaha baru yang berinvestasi di KEK2. KEK tetap berperan dalam menopang perekonomian Indonesia melalui berbagai terobosan, termasuk hilirisasi di berbagai bidang seperti sumber daya alam dan digital
.png)
Komentar
Posting Komentar