KEPAILITAN
Fakultas Ekonomi Bisnis
Prodi Akuntansi
Dosen pengajar : Safitri Akbari, S.E., M.Ak.
Anggota:
1. Nurfitria : 20231280010
2. Diyana : 20231280007
3. Wianda Gracia Sugiono : 20231280014
KEPAILITAN
A. Pengertian Kepailitan
Kepailitan adalah suatu proses hukum yang diterapkan terhadap suatu badan usaha yang tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban kepada kreditornya. Kepailitan dilakukan untuk memberikan cakrawala pandang bagi debitur yang tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur. Dalam hukum Indonesia, pengaturan mengenai kepailitan sudah lama ada, yaitu dengan berlakunya Faillisements Verordering yang diundangkan dalam Staatsblad tahun 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad tahun 1906 Nomor 308.
B. Proses Persidangan Kepailitan
Proses persidangan kepailitan dimulai dengan pengajuan permohonan oleh kreditur kepada pengadilan. Permohonan ini harus dilengkapi dengan beberapa dokumen, seperti surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Niaga setempat, serta surat kuasa khusus asli untuk mengajukan permohonan.
C. Cara Mencegah Kepailitan
Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah adanya kepailitan dalam perusahaan adalah:
1. Mengelola Keuangan Perusahaan dengan Baik
2. Menciptakan Strategi Bisnis yang Efektif, Efisien, dan Bisa Dilakukan dengan Baik
3. Rutin untuk Mengevaluasi Jalannya Bisnis dari Waktu ke Waktu
4. Meningkatkan Pelayanan pada Konsumen atau Pelanggan
5. Berinovasi dan Bersikap Lebih Terbuka Terhadap Ide dan Masukan yang Ada dari Anggota Perusahaan atau Konsumen
6. Meminta Pendapat dari Para Profesional Terkait dengan Pengembangan Bisnis dan Perencanaan Langkah Selanjutnya
7. Terus Meningkatkan Potensi Perusahaan Melalui Program Pelatihan yang Nantinya Dapat Diikuti oleh Para Karyawan atau Anggota Perusahaan.
D. Perbedaan Pailit dan Bangkrut
Perbedaan antara pailit dan bangkrut adalah:
1. Kondisi Keuangan Perusahaan
Pailit: Kondisi keuangan perusahaan masih cukup untuk meneruskan kegiatan operasional, walaupun perusahaan tersebut sedang mengalami kerugian.
Bangkrut: Perusahaan tidak dapat menjalankan aktivitas mereka dan tidak menghasilkan uang dalam bentuk apapun.
2. Status Hukum
Pailit: Perusahaan mempunyai kesempatan untuk membayar uang pinjaman kepada kreditur dengan beberapa syarat.
Bangkrut: Perusahaan tidak dapat lagi beroperasi dan aset mereka harus dijual demi membayar hutang.
E. Penyebab Terjadinya Kepailitan
Umumnya, perusahaan bisa masuk ke dalam jurang pailit karena beberapa faktor, seperti:
a. Kerugian yang Berkepanjangan
b. Keterlambatan Pembayaran Utang
c. Keterlambatan Pembayaran Gaji Karyawan
d. Keterlambatan Pembayaran Biaya Operasional
f. Keterlambatan Pembayaran Biaya Investasi
Undang-Undang yang menjelaskan tentang kepailitan
Sebagaimana telah disebutkan pada pasal 144 - 163 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Menerangkan bahwa Debitur pailit berhak untuk menawarkan perdamaian pada semua kreditur. Jika perdamaian tersebut dapat diterima oleh para kreditur, pengadilan akan memutuskan pengesahan perdamaian tersebut dan sidang akan diadakan paling cepat 8 hari atau paling lama 14 hari setelah diajukannya perdamaian. Seperti yang telah disebutkan pasal 166 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, bahwa apabila pengesahan perdamaian telah memperoleh kekuatan pasti, kepailitan berakhir.
Contoh Kasus Kepailitan
Contoh kasus kepailitan yang terjadi pada PT IGLAS (Persero) menunjukkan bahwa kepailitan dapat menjadi jalan keluar terbaik bagi suatu BUMN Persero yang mengalami krisis keuangan. Dalam kasus ini, PT IGLAS (Persero) mengalami keterlambatan pembayaran utang kepada PT. InterChem Plasagro Jaya, sehingga PT IGLAS (Persero) harus dinyatakan pailit untuk memungkinkan kreditornya mendapatkan hak mereka.
Kesimpulan
Kepailitan ini juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan debitor dalam keadaan berhenti membayar utang karena tidak mampu. Kepailitan dapat diawali dengan pengajuan permohonan pernyataan pailit dan akan menghasilkan sebuah putusan pailit. Dalam putusan pailit terdapat beberapa akibat hukum bagi debitur pailit, salah satunya berakibat pada kewenangan berbuat debitur pailit dalam bidang hukum harta kekayaan.
Referensi
Gramedia. Pengertian Pailit: Penyebab, Syarat Permohonan, dan Proses Persidangan Kepailitan. Diakses pada 21 Juni 2024.
Publikasi Universitas Bandar Lampung. Hukum Kepailitan. Diakses pada 21 Juni 2024.
E-Journal Universitas Jenderal Yudhoyono. Hukum Kepailitan. Diakses pada 21 Juni 2024.
Repository Universitas Mulawarman. MODUL HUKUM KEPAILITAN DAN PKPU. Diakses pada 21 Juni 2024.
.png)
Komentar
Posting Komentar