World Trade Organization (WTO) & General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)





Fakultas Ekonomi Bisnis
Prodi Akuntansi

Dosen pengajar                      : Safitri Akbari, S.E., M.Ak.
Anggota:
1. Nurfitria                            : 20231280010
2. Diyana                               : 20231280007

3. Wianda Gracia Sugiono    : 20231280014


World Trade Organization (WTO)

WTO adalah organisasi yang mengawasi, mengoperasikan, serta membantu jalannya perdagangan internasional. Merupakan hasil dari ikatan perjanjian dan negosiasi hampir seluruh negara di dunia, himpunan ini membantu menyelaraskan kebutuhan global. Hingga saat ini, sebanyak 164 negara telah menjadi anggota WTO. Di antara jumlah tersebut, 117 merupakan negara berkembang atau termasuk kawasan yang masih terpisah. Terkait dengan itu, setiap pihak tergabung memiliki hak untuk menyatakan pendapat dalam forum. Sehubungan dengan informasi tersebut, sistem  pengambilan hasil keputusan WTO adalah aturan mufakat di mana seluruh negara anggota diberikan hak untuk menyetujui atau menolak kesepakatan.

Saat ini terdapat 164 anggota WTO dimana negara anggota WTO tersebar di seluruh dunia dari Asia, Eropa, Amerika dan Afrika. Markas WTO berada di kota Jenewa, Swiss. Selain sebagai pengganti GATT, organisasi WTO ini juga merupakan pelanjut ITO (International Trade Organization) atau Organisasi Perdagangan Internasional. WTO bertujuan mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan aturan perdagangan di antara anggotanya. Dengan adanya organisasi WTO ini diharapkan akan bisa memberi kebijakan serta meningkatkan kerjasama dan perdagangan internasional pada negara negara anggotanya. Saat ini ada ratusan negara anggota WTO baik negara atau pun non-negara. Semua negara anggota Uni Eropa juga termasuk dalam anggota WTO. Bahkan Uni Eropa sendiri merupakan anggota WTO. Hampir 95% perdagangan di dunia dilakukan oleh negara anggota WTO. Beberapa diantaranya adalah Indonesia, Afrika, Swiss, Swedia, Spanyol, Jepang, Filipina, Belanda, Cina, Irlandia, Jerman, Hongkong, Hungaria, Brazil, Malaysia, Myanmar, dan masih banyak lagi.


Sejarah Latar Belakang WTO

Terbentuknya WTO adalah bukti bahwa perdagangan internasional dapat direalisasikan meskipun telah terjadi gencatan senjata. Mengingat WTO adalah bentuk reformasi kedamaian ekonomi dalam sistem global sejak berakhirnya Perang Dunia II pada tahun 1945. Namun, meskipun pada catatan sejarah berdirinya WTO adalah pada tahun 1995, organisasi ini sebenarnya merupakan penerus General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang telah hadir sejak 1947 dan pengganti International Trade Organization (ITO). Selama masa berlakunya, GATT telah mengeluarkan berbagai aturan perdagangan dunia sehingga sistem ekonomi internasional berhasil berjalan dengan harmonis. Dengan tujuan yang sama, WTO adalah organisasi yang bertekad untuk terus menjaga kedamaian ekspor-impor.

Berdasarkan web wto.org terdapat berita terbaru pada tanggal 2 Juli 2024, yaitu dengan judul "perdagangan barang mencatat pertumbuhan 1% pada kuartal pertama tahun 2024 setelah mencapai titik jenuh pada tahun 2023" 

Berdasarkan isi dari berita tersebut memiliki inti berita yakni : dalam laporan tersebut, para ekonom WTO memperkirakan bahwa volume perdagangan barang dunia akan tumbuh 2,6% pada tahun 2024 dan 3,3% pada tahun 2025. Peningkatan 1,0% pada triwulan pertama secara umum konsisten dengan proyeksi ini; jika laju ekspansi saat ini berlanjut hingga akhir tahun ini, volume perdagangan untuk keseluruhan tahun 2024 akan menjadi 2,7% lebih tinggi daripada tahun 2023.

Sementara itu, nilai dolar AS dalam perdagangan barang dunia turun 2% tahun-ke-tahun pada kuartal pertama tahun 2024. Fakta bahwa nilai perdagangan menurun sementara volume perdagangan meningkat menunjukkan bahwa harga ekspor dan impor turun selama periode ini.

Tujuan dan Tugas WTO

Terkait dengan aturan dan peran GATT sebelumnya, WTO adalah pihak yang mengurus perihal perdagangan jasa serta kekayaan intelektual. Lalu, ketika ada kekurangan produksi di negara berkembang, organisasi berikut bisa membantu membangun volume ekspor-impor. Agar lebih memahami tugas WTO, berikut penjelasan lengkapnya:

- Meminimalisir hingga menghapuskan hambatan yang mengganggu proses dagang barang dan jasa global

- Membantu kelancaran kegiatan transaksi ekonomi internasional

- Mengatur adanya perjanjian jual beli resmi antar negara

- Memfasilitasi forum negosiasi untuk keperluan perundingan kesepakatan

- Mengawasi kebijakan perdagangan setiap anggota

- Memberikan bantuan pada negara berkembang

- Menjalin kerjasama dengan organisasi dunia seperti Bank Dunia (World Bank) dan International Monetary Fund (IMF)

Komoditas ekspor Indonesia antara lain kopi, udang, rempah-rempah, kelapa, minyak sawit, karet, tekstil, dll. Sedangkan komoditas impor Indonesia adalah alumunium, beras, tembakau, elektronik, plastic, buah, pupuk, besi, dll. 

Sedangkan, tujuan pembentukan WTO adalah membuat perdagangan antar negara menjadi semakin terbuka, memakmurkan masyarakat global, serta menyelesaikan masalah ekonomi internasional.


Prinsip Dasar WTO

Salah satu dasar pendirian WTO adalah perjanjian Marrakesh yang mengutarakan bahwa perdagangan seharusnya memperbaiki taraf hidup, meningkatkan pendapatan riil, memastikan adanya lapangan kerja, serta melebarkan spektrum konsumsi barang dan jasa. Selain itu, sudah selayaknya WTO adalah pihak yang mengoptimalkan pengelolaan sumber daya dunia sehingga memajukan negara-negara berkembang.

1. Perlakuan Nasional dan Adil (National Treatment)

Salah satu prinsip dasar WTO adalah menghilangkan segala bentuk diskriminasi terhadap produk ekspor dan impor dari setiap negara anggota. Perbedaan dalam hal pungutan dalam negeri, undang-undang, peraturan, rangkaian persyaratan yang berperan dalam penawaran, penjualan, pembelian, distribusi serta aturan terkait jumlah merupakan larangan.

2. Prinsip Pengikatan Tarif (Tarif Binding)

Prinsip pengikatan tarif meliputi kepemilikan daftar produk bea masuk yang wajib diikat (legally bound). Tujuan dari prinsip berikut yaitu agar tidak terjadi perubahan pungutan masuk pada suatu negara secara sembarangan.

3. Perlakuan Khusus dan Berbeda bagi Negara Berkembang

Prinsip selanjutnya dari WTO adalah perlakuan khusus dan berbeda bagi negara berkembang atau juga dikenal sebagai Special and Differential Treatment For Developing Countries. Tujuan adanya prinsip ini yaitu mendorong partisipasi negara berkembang untuk turut ikut serta dalam forum ekonomi global serta membantu dalam mengaplikasikan aturan WTO.

4. Perlindungan Hanya pada Tarif

Prinsip berikut diatur dalam Pasal XI dan mensyaratkan bahwa perlindungan atas industri dalam negeri hanya diperkenankan melalui tarif.

Daftar Persetujuan WTO

Tercatat dalam daftar persetujuan WTO, putaran Uruguay menghasilkan sekitar 60 persetujuan yang meliputi kesepakatan, keputusan, serta lampiran dan tercantum pada The Legal Text. Sebagai tambahan informasi, seluruh persetujuan WTO adalah berisi barang, jasa, dan kekayaan intelektual yang berprinsip liberal. Sehubungan dengan itu, berikut struktur dasar persetujuan organisasi ekonomi internasional ini:

1. Penyelesaian masalah sengketa (Dispute Settlements)

2. Barang atau goods (General Agreement on Tariff and Trade / GATT)

3. Jasa (General Agreement on Trade and Services / GATS)

4. Kepemilikan intelektual (Trade-Related Aspects of Intellectual Properties/ TRIPs)


Indonesia dalam WTO

Indonesia telah masuk dalam keanggotaan WTO sejak 24 Februari 1950. Selama bergabung dengan WTO, Indonesia mendapat beberapa keuntungan seperti perlindungan dari kecurangan perdagangan, dumping dan deskriminasi kebijakan. Namun di sisi lain, banyak perusahaan asing multinasional yang menguasai sektor-sektor perdagangan strategis, seperti air, pangan, busana dan sebagainya . Hal tersebut menjadi ancaman bagi eksistensi perusahaan-perusahaan dalam negeri Indonesia sendiri.

Berdasarkan data dari laman resmi WTO, negara - negara yang bergabung dengan WTO sejak 29 Juli 2016 terdapat 164 negara dari seluruh dunia,  diantaranya terdapat negara :

Australia yang bergabung sejak 1 Januari 1995; Jepang yang bergabung sejak 1 Januari 1995; Taiwan yang bergabung sejak 1 Januari 2002; Vietnam yang bergabung sejak 11 Januari 2007; Indonesia yang bergabung sejak 1 Januari 1995; Brunei Darussalam yang bergabung sejak 1 Januari 1995; Uni Emirat Arab yang bergabung sejak 10 April 1996; Turki yang bergabung sejak 26 Maret 1995, dan masih banyak lagi.

Dampak WTO bagi Indonesia

Peran Indonesia dalam WTO adalah tergabung menjadi salah satu negara anggota sejak 5 tahun setelah kemerdekaannya yaitu pada 24 Februari 1950. Terkait dengan partisipasinya, dampak WTO bagi Indonesia terbagi menjadi positif dan negatif. Hal ini disebabkan oleh adanya kebutuhan untuk mengatur sistem ekonomi negara yang cocok dengan aturan organisasi.

Dampak positif dari WTO bagi Indonesia salah satunya yaitu negara mendapatkan proteksi dari potensi ketidakadilan perdagangan hingga terjadinya diskriminasi kebijakan.

Di sisi lain, dampak negatif dari WTO adalah terlibatnya perusahaan asing hingga tahap menguasai pada sektor perdagangan pokok Indonesia.

 General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)

 General Agreement on Tariffs and Trade

General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) merupakan perjanjian multilateral yang menentukan aturan-aturan bagi pelaksanaan perdagangan internasional. Pada perkembangannya, GATT berhasil menjadi forum resmi antar pemerintah dunia untuk membahas permasalahan dan solusi perdagangan internasional. GATT terbentuk setelah Perang Dunia II berakhir. Keadaan sosial, politik dan ekonomi yang kacau mendorong negara-negara di dunia untuk saling bekerja sama demi mengatasi krisis dalam negeri. Selain itu, latar belakang pembentukan GATT juga dipengaruhi oleh keinginan dari negara-negara dunia untuk melakukan negosiasi terhadap perdagangan bebas internasional. GATT secara resmi terbentuk melalui kesepakatan 23 negara pada 30 Oktober 1947 di Jenewa, Swiss. Hingga tahun 1994, GATT memiliki jumlah anggota sebanyak lebih dari 128 negara.


Tujuan GATT 

Secara umum, pembentukan GATT bertujuan untuk menciptakan iklim perdagangan internasional yang aman bagi pelaku bisnis serta menwujudkan liberalisasi perdagangan. Dalam buku Hukum Ekonomi Internasional dalam Era Global (2006) karya Rosyidah Rakhmawati, dijelaskan beberapa tujuan pembentukan GATT, yakni: Meningkatkan kesempatan kerja Memperluas produksi dan pertukaran barang Menghapus perlakuan deskriminasi dalam perdagangan internasional Memecahkan masalah dan hambatan dalam perdagangan internasional Meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya yang ada di dunia


Prinsip GATT

Prinsip utama GATT, sebagai berikut:  

1. Prinsip Most Favoured Nations (MFN), yaitu prinsip non-deskriminatif dalam menjalankan perdagangan internasional. 

2. Prinsip National Treatment, yaitu prinsip yang mengatur produk hasil impor harus diperlakukan sama dengan produk dalam negeri.

3. Prinsip Transparansi, yaitu prinsip keterbukaan antar negara anggota GATT. 

4. Prinsip Non Tariff Measures, yaitu negara anggota GATT hanya diperbolehkan untuk melindungi produk dalam negeri dengan meningkatkan bea masuk produk impor. 

5. Prinsip Quantitative Restriction, yaitu negara anggota GATT tidak diperbolehkan melakukan pembatasan quota terhadap perdagangan internasional.


Perubahan GATT 

Pada tahun 1994, GATT mengalami perubahan secara besar-besaran. Perubahan tersebut dibahas dalam perjanjian putaran Uruguay pada tahun 1994. Dalam perjanjian putaran Uruguay, peran dan fungsi GATT digantikan oleh World Trade Organization (WTO) yang terbentuk pada 1 Januari 1995.

Selama beberapa dekade, GATT berhasil mencapai beberapa kesepakatan yang signifikan dalam hal penurunan tarif dan liberalisasi perdagangan, seperti putaran perundingan Tokyo dan putaran perundingan Uruguay. Meskipun GATT telah memberikan kerangka kerja yang penting untuk perdagangan internasional, terdapat beberapa kekurangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah kurangnya ketegasan dalam penegakan aturan dan ketentuan serta tidak adanya kewenangan untuk mengatasi masalah-masalah baru dalam perdagangan internasional, seperti hak kekayaan intelektual dan perdagangan jasa. Untuk mengatasi kekurangan-kekurangan ini, negara-negara anggota GATT sepakat untuk membentuk Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melalui Perjanjian Pendiri WTO yang ditandatangani pada 15 April 1994, yang kemudian mulai berlaku pada 1 Januari 1995.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH LAPORAN POSISI KEUANGAN

Menggunakan akun untuk mencatat transaksi - Fitria

Contoh soal jurnal transaksi pembelian - Diyana